Kunjungi Samarinda, Komisi II Evaluasi Kinerja Pemda, Seleksi ASN, dan Program Prioritas Pertanahan

22-02-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: Oji/jk

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menjelaskan, salah satu maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI adalah untuk membahas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik di masa pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa proses reformasi birokrasi harus tetap dijaga dan dipastikan keberlangsungannya di tengah pandemi Covid-19.

 

“Kami juga ingin mendengar evaluasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Sejauh mana prosesnya berjalan dan apa saja yang menjadi kendalanya," imbuh Luqman saat memimpin pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili Pj. Sekda Kaltim didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Kepala Ombudsman Kaltim, dan Kakanwil BPN Provinsi Kaltim di ruang rapat Tepiani, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (21/2/2022).

 

Luqman menambahkan, Komisi II DPR RI perlu mendengar langsung hasil evaluasi pelaksanaan program-program prioritas pertanahan dan penanganan permasalahan kasus pertanahan di Kaltim. "Kami sudah lama mendengar adanya persolan sengketa lahan dalam berbagai proyek infrastruktur di Kaltim melibatkan banyak pihak. Pembebasan lahan ada yang terkendala status kawasan hutan, perkebunan milik pemerintah dan swasta, adapula adalah lahan milik transmigran serta lahan yang diklaim milik masyarakat adat. Kami ingin tahu sejauh mana perkembangannya," pungkas Luqman.

 

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI ini menambahkan mengenai penyelesaian kasus beberapa sengketa pertanahan di Kaltim yang masih menggantung sampai hari ini. Ke depan Luqman berharap penyelesaian ganti rugi atau ganti untung sebagian tanah milik rakyat di ruas Tol Samarinda-Balikpapan yang belum selesai dapat segera diselesaikan.

 

Pada kesempatan yang sama Penjabat (PJ) Sekda Kaltim Riza Indra Riadi memaparkan bahwa seluruh kehidupan masyarakat, kehidupan umat beragama dan kehidupan sosial, serta penyelenggaraan roda pemerintahan daerah, reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Provinsi Kaltim berjalan dengan baik, dan kondisi Kaltim juga secara umum tetap kondusif, dan relatif tidak ada masalah setelah penetapan UU IKN.

 

Ditambahkan Riza, kunjungan kerja yang dilaksanakan Komisi II DPR RI ke Provinsi Kaltim sangatlah penting, guna menjadi pijakan peraturan di daerah khususnya bagi penyelenggaraan pemilu dalam melaksanakan keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. “Insya Allah, kami di daerah siap menjalankan tiap tahapan pemilu dengan prinsip mandiri, jujur, adil dan berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” pungkas Riza.

 

Turut hadir dalam kunjungan kerja Komisi II ke Samarinda, Kaltim tersebut, Anggota Komisi II DPR RI yaitu Endro Suswantoro Yahman, Rifqinizami Karsayuda, Bagus Adhi Mahendra Putra, Sodik Mudjahid, Supriyanto, Yanuar Prihatin, Nurhuda, Wahyu Sanjaya, Rezka Oktoberia, Teddy Setiadi, KH. Aus Hidayat Nur, Ibnu Mahmud Bilalludin, Dian Istiqomah dan IIP Miftahul Choiry. (oji/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...